Website Desa Alangamba

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengertian KIA

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. 

Persyaratan KIA

  • Pasfoto anak berwarna ukuran 3×4 (Khusus untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun);
  • KTP-el asli kedua orangtua;
  • Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya;
  • Kartu Keluarga asli.

Alur Pembuatan KIA

Anda bisa langsung mengunjungi Kantor UPTD Capil Kroya untuk membuat KIA. Alur pembuatan yang harus ditempuh yaitu: 

  • Mempersiapkan Dokumen Pemohon mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari pasfoto anak hingga Kartu Keluarga asli.

  • Melengkapi Formulir dan Menyerahkan Dokumen ke Petugas Loket Pemohon mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

  • Verifikasi dan Validasi Petugas Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.

BAGIKAN :

Facebook
WhatsApp
Print
Gulir ke Atas