Website Desa Alangamba

Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan

1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar Dari Desa
3. Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP Baru/Pemula
– Telah berusia 17 tahun, sudah kawin,  atau pernah kawin
 – Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan
Cetak Ulang Karena Rusak
 – Membawa Fisik KTP-el
Cetak Ulang Karena Hilang
 – Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Berita Desa

KTP-el

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTPel adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.

Fungsi dan Kegunaan KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat KTP-el di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat di palsukan
  3. Tidak dapat di gandakan
  4. Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Cara membuat KTP-el / Perekaman KTP-el adalah:

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Proses Perekaman Data KTP-el dapat di lakukan di Kecamatan sesuai wilayah masing-masing

KTP diterbitkan oleh siapa? Informasi Lengkap Pengurusan KTP dari Penerbitan hingga Perpanjangan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Untuk wilayah Kabupaten Cilacap, beberapa UPTD Yandukcapil dapat membantu pencetakan KTP-el. 

Sumber : Disdukcapil Cilacap

Gulir ke Atas