Website Desa Alangamba

INFO GRAFIS APBDes

Adanya Dana Desa yang disalurkan keseluruh Desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga Desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan Desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa

Gulir ke Atas