Website Desa Alangamba

SATLINMAS Desa Alangamba

pemdes.alangamba_1659582991_2897114573032989419_35155859766

Pengertian

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) — Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sumber Artikel

WhatsApp Image 2024-03-15 at 22.47.11 (1)

Tugas SATLINMAS

  1. Membantu pelaksanaan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  3. Membantu dalam penanggulangan        dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan

Anggota SATLINMAS Desa Alangamba

BAGIKAN :

Facebook
WhatsApp
Print
Gulir ke Atas