Persyaratan Cetak Ulang Kartu Keluarga
- Admin Desa
- Januari 23, 2024
- 9:42 pm
Persyaratan Pencetakan Karena Hilang
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)
4. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
5. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
6. Fotocopy Surat nikah/cerai anggota keluarga yang berstatus menikah/cerai
7. Cetak ulang di Kecamatan
Persyaratan Pencetakan Karena Rusak
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Kartu Keluarga (KK) Yang Rusak
4. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)
5. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
6. Fotocopy Surat nikah/cerai anggota keluarga yang berstatus menikah/cerai
7. Cetak ulang di Kecamatan
Persyaratan Perubahan Nama, Nama Orang Tua, NIK, TTL dan Pembetulan Jenis Kelamin
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
4. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)
5. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
6. Formulir F-1.06 (Perubahan Biodata)
7. Fotocopy Surat nikah/cerai anggota keluarga yang berstatus menikah/cerai (Legalisir)
8. Asli dan Fotocopy Ijazah SD – Terakhir
9. Asli dan Fotocopy AKTA Kelahiran
10. Cetak ulang di Disdukcapil Cilacap atau Cetak ulang secara online menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu
Persyaratan Pembetulan Data Pendidikan, Pekerjaan, Agama dan Pembetulan Status Perkawinan
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
4. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga)
5. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
6. Formulir F-1.06 (Perubahan Biodata)
7. Perubahan Pendidikan Terakhir Lampirkan Fotocopy Ijazah Terakhir
8. Pembetulan Status Perkawinan Lampirkan :
– Surat Nikah atau Akte Cerai/Surat Keterangan dari KUA/Catatan Sipi
(Jika perubahan dari Kawin menjadi Belum kawin) (Legalisir)
– Formulir F-1.05 (SPTJM Perkawinan / Perceraian belum tercatat)
9. Perubahan Agama Lampirkan Surat Pernyataan/Keterangan dari KUA/Surat dari Pemuka Agama
10. Cetak ulang di Kecamatan
Kapan Kartu Keluarga Diperbaharui?
Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti : Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili) Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga) Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan).
Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijasah, Akta Lahir dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll