Pindah Penduduk
- Admin Desa
- Januari 23, 2024
- 10:18 pm
Persyaratan Pindah Antar Desa/Kelurahan atau Kecamatan
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga)
4. Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
5. KTP-el (Asli dan Fotocopy)
6. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
7. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
8. Proses di Kecamatan
Pindah Keluar Kabupaten Cilacap/Antar Kabupaten/Antar Provinsi :
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga)
4. Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
5. KTP-el (Asli dan Fotocopy)
6. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
7. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
8. Proses di Disdukcapil Cilacap atau Cetak ulang secara online menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu
BAGIKAN :
Facebook
WhatsApp
Print