Website Desa Alangamba

AKTA Kelahiran

Persyaratan AKTA Kelahiran

1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 ) (isi bagian pelapor, saksi 1 & 2, ayah ibu, data kelahiran anak
2. Surat Kelahiran dari RS/Klinik/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/SPTJM data kelahiran
3. Surat Nikah Orang Tua/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Asli dan Fotocopy)
4. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga) (bagi data bayi yang belum tercantum di KK)
5. Kartu Keluarga Orang Tua (Asli dan Fotocopy)
6. KTP-el (Ayah dan Ibu) (Asli dan Fotocopy)
7. KK dan KTP-el 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran
8. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 bagi yang dikuasakan
9. Proses di UPTD Yanduk Capil Kroya atau secara online menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu 

BAGIKAN :

Facebook
WhatsApp
Print
Gulir ke Atas