Akta Kematian
- Admin Desa
- Maret 14, 2024
- 3:31 pm
Persyaratan Akta Kematian
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. KTP-el Jenazah dan Pelapor (ahli waris)
4. Kartu Keluarga Jenazah dan Pelapor (asli)
5. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 ) (isi bagian pelapor(ahli waris), saksi 1 & 2, ayah ibu almarhum, halaman 1 Data Anak point 8 (Alm. Kelahiran/Anak ke Berapa) & Data Kematian
6. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Visum Dokter/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Pemakaman
7. KK dan KTP-el 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas
8. Proses di UPTD Yanduk Capil Kroya atau secara online menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu
BAGIKAN :
Facebook
WhatsApp
Print