Kartu Identitas Anak (KIA)
- Admin Desa
- Januari 23, 2024
- 10:26 pm
Pengertian KIA
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Persyaratan KIA
- Pasfoto anak berwarna ukuran 3×4 (Khusus untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun);
- KTP-el asli kedua orangtua;
- Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya;
- Kartu Keluarga asli.
Alur Pembuatan KIA
Anda bisa langsung mengunjungi Kantor UPTD Capil Kroya untuk membuat KIA. Alur pembuatan yang harus ditempuh yaitu:
Mempersiapkan Dokumen Pemohon mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari pasfoto anak hingga Kartu Keluarga asli.
Melengkapi Formulir dan Menyerahkan Dokumen ke Petugas Loket Pemohon mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
Verifikasi dan Validasi Petugas Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.