Website Desa Alangamba

Pindah Penduduk

Persyaratan Pindah Antar Desa/Kelurahan atau Kecamatan

1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga) 
4. Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) 
5. KTP-el (Asli dan Fotocopy)
6. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
7. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
8. Proses di Kecamatan

Pindah Keluar Kabupaten Cilacap/Antar Kabupaten/Antar Provinsi :

1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa
3. Formulir F-1.01(Formulir Biodata Keluarga) 
4. Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) 
5. KTP-el (Asli dan Fotocopy)
6. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
7. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
8. Proses di Disdukcapil Cilacap atau Cetak ulang secara online menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu

BAGIKAN :

Facebook
WhatsApp
Print
Gulir ke Atas