Website Desa Alangamba

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Persyaratan Membuat SKCK Baru

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  4. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  3. Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Kantor Polisi.

Pengertian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014). SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Dasar Hukum

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sumber Artikel

BAGIKAN :

Facebook
WhatsApp
Print
Gulir ke Atas